Pasal 28
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Arsitektur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dibangun: a. berdasarkan pada hasil konsep desain;
b. menggambarkan cara implementasi arsitektur fungsi kedalam Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam yang akan dipergunakan; dan c. menjadi solusi desain Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam. (2) Konfigurasi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam harus dibangun berdasarkan pada hasil pembangunan arsitektur fisik. (3) Aspek keandalan dari arsitektur fisik harus diterapkan seutuhnya dalam konfigurasi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam. (4) Kemampuan operasi digambarkan dengan lengkap di dalam konfigurasi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
