Pasal 29
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Desain Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi kegiatan: a. membuat gambar desain:
- bentuk, titik-titik rujukan dan/atau asumsi yang akan dipergunakan;
- rangkaian komponen dan/atau rangkaian subunit dari produk dan/atau komponen Produk Alpalhankam: dan
- elemen antarmuka yang akan dipergunakan. b. menentukan metode perhitungan dan alat bantu yang akan dipergunakan untuk MENETAPKAN bentuk dan ukuran Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam; c. menyusun perhitungan ukuran setiap bentuk dan besaran parameter yang akan dipergunakan untuk menentukan kinerja, fungsi dan kemampuan Produk Alpalhankam dan/ atau komponen Produk Alpalhankam; dan d. melaksanakan verifikasi desain melalui pemodelan dan simulasi untuk mengenali kesesuaian desain
dengan sasaran kinerja dan kompatibilitas antarelemen. (2) Data dan informasi dari pabrikan material, komponen, unit, atau subunit menjadi rujukan dalam melakukan desain dan perhitungan kinerja, fungsi, dan kemampuan Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam. (3) Dalam hal Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam berupa sistem yang memadukan berbagai Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam yang berupa perangkat keras dan perangkat lunak dan mempunyai tingkat kerumitan yang sangat tinggi untuk mencapai kinerja dan kemampuan fungsional, dilakukan validasi secara terpadu dalam suatu sistem uji dan simulator teknik.
