Pasal 27
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Arsitektur fungsi bagi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) menggunakan teknologi terkini yang tersedia atau masih dalam tahap validasi. (2) Penggunaan teknologi terkini yang tersedia atau masih dalam tahap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikaji penggunaannya pada setiap arsitektur fungsi. (2) Material dan/atau komponen teknologi yang akan diterapkan dalam pemenuhan arsitektur fungsi harus sudah terbukti kualitas dan keandalannya dan pernah dipergunakan dalam suatu Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam yang setara. (3) Pemakaian material dan komponen teknologi baru yang masih dalam tahap validasi hanya diizinkan penggunaannya pada saat tidak ada teknologi baru yang dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
