PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 26
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Konsep dan tujuan desain dari Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
menggambarkan cara perancangan dan pembangunan dari Produk Alpalhankam. (2) Sasaran kualitas dan rujukan yang dipergunakan dicantumkan untuk menunjukkan kesesuaian antara konsep dan tujuan dengan syarat dan prasyarat yang telah ditentukan. (3) Setiap fungsi sudah didefinisikan dan digambarkan dalam arsitektur fungsi bagi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam. (4) Arsitektur fungsi mencakup teknik keandalan yang akan diterapkan.
