PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 25
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Desain Awal Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi kegiatan: a. mendefinisikan fungsi dan kemampuan Produk Alpalhankam; b. membuat konsep dan tujuan desain dari Produk Alpalhankam; c. memilih teknologi dan material; d. membuat arsitektur fungsi dan arsitektur fisik serta konfigurasi dari Produk Alpalhankam; e. mendesain Produk Alpalhankam; f. menyusun persyaratan teknis; g. mematangkan Produk Alpalhankam; h. melakukan pemodelan dan simulasi; i. membuat konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan; j. merancang kompliansi; dan k. membuat PDR.
