PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 24
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pembangunan Prototipe dan First Article Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui tahapan: a. Desain Awal; b. Desain Rinci; c. pengembangan Demonstrator Teknologi; d. pabrikasi; e. pengintegrasian, pengujian, dan sertifikasi Prototipe; dan f. pembangunan First Article.
