PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pembinaan; b. pengembangan dan rancang bangun Produk Alpalhankam; c. pembangunan Prototipe dan First Article Produk Alpalhankam; d. standardisasi Produk Alpalhankam; dan e. produksi Produk Alpalhankam.
