Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban.
- Produk Alpalhankam adalah produk alat utama, komponen utama dan/atau penunjang, komponen dan/atau pendukung dan bahan baku hasil pengembangan, rancang bangun, dan pengujian yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
- Lini Produksi Alpalhankam adalah proses pembuatan sekelompok Produk Alpalhankam yang memiliki fungsi dan/atau secara bersama-sama mempergunakan sejumlah fungsi dan fitur yang memenuhi syarat kemampuan yang telah ditetapkan.
- Elemen Produk Alpalhankam adalah 1 (satu) bagian atau lebih dari Produk Alpalhankam yang dapat beroperasi dan menjalankan fungsi secara individu.
- Descrete adalah sejumlah komponen atau elektronik yang dapat berfungsi secara mandiri dan perlu dintegrasikan untuk memberikan suatu fungsi yang ditentukan.
- Embedded System adalah sebuah konfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam satu kesatuan produk untuk menjalankan fungsi tertentu.
- Operational Requirement yang selanjutnya disebut Opsreq adalah suatu persyaratan operasional yang ditentukan
oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Pengguna yang secara sendiri dan/atau bersama-sama untuk dipenuhi oleh suatu Produk Alpalhankam untuk menjalankan misi operasi yang telah ditetapkan. 8. Initial Operating Capability yang selanjutnya disingkat IOC adalah kemampuan dasar Produk Alpalhankan yang harus diasumsikan pada awal pengembangan Produk Alpalhankam dalam rangka Opsreq. 9. Final Operating Capability yang selanjutnya disingkat FOC adalah kemampuan Produk Alpalhankam untuk menjalankan misi sesuai Opsreq. 10. Desain Awal adalah proses rancang bangun Produk Alpalhankam yang menghasilkan arsitektur produk, teknologi dan konfigurasi untuk memenuhi IOC. 11. Preliminary Design Review yang selanjutnya disingkat PDR adalah proses manajemen rancang bangun untuk memvalidasi hasil Desain Awal. 12. Desain Rinci adalah proses rancang bangun yang menghasilkan rancang bangun produk yang siap diproduksi sebagai prototipe. 13. Critical Design Review yang selanjutnya disingkat CDR adalah suatu proses manajemen rancang bangun untuk memvalidasi hasil Desain Rinci. 14. Prototipe adalah objek fisik dan/atau non fisik yang pembuatannya dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau Industri Pertahanan berdasarkan konsep dari ide yang belum pernah ada produknya. 15. First Article adalah Prototipe Produk Alpalhankam yang telah disertifikasi dan dikembangkan untuk memenuhi FOC. 16. Demonstrator Teknologi adalah sebuah wahana untuk melakukan validasi suatu teknologi baru dan/atau teknologi yang belum pernah diterapkan pada Produk Alpalhankam.
- Subbassy adalah elemen produk dan/atau sistem yang merupakan hasil paduan dari berbagai komponen produk dan/atau sistem.
- Major Subasy adalah elemen produk dan/atau sistem yang merupakan hasil paduan dari beberapa sub assy.
- Design Assurance adalah dokumen panduan untuk melakukan rancang bangun sebuah Produk Alpalhankam yang memuat antara lain metodologi, standar acuan desain dan analisa, proses desain, simulasi yang wajib dilakukan, pengujian, penggunaan dari data rujukan (data teknis milik perusahaan) dan sistem dokumentasi dari setiap aktifitas dari proses rancang bangun sebuah Produk Alpalhankam.
- Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alpalhankam yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
