PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 3
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan Industri Pertahanan dalam penyelenggaraan Lini Produk Alpalhankam. (2) Pelaksanaan pembinaan dalam penyelenggaraan Lini Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang: a. MENETAPKAN jenis Produk Alpalhankam yang diproduksi; b. MENETAPKAN standar proses produksi Industri Pertahanan; dan c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
