PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 9
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Laporan semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dibuat per tanggal: a. 30 Juni; dan b. 31 Desember. (2) Penyampaian laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.
