PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dibuat per tanggal: a. 31 Maret; b. 30 Juni; c. 30 September; dan d. 31 Desember. (2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan.
