PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN
Direktur Utama PT ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan hasil investasi IDP kepada Menteri, Panglima, dan Kapolri dalam bentuk: a. laporan triwulan; b. laporan semester; dan c. laporan tahunan.
