PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 10
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
dibuat per tanggal 31 Desember. (2) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
