PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 11
BAB 3 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) disertai dengan perinciannya.
