PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, investasi IDP dalam bentuk Giro dan/atau Deposito berjangka pada bank pemerintah tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu investasi tersebut.
