PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Akuntan Publik atas permintaan Menteri. (2) Permintaan Menteri untuk melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan saran dari Panglima dan/atau Kapolri. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri, Panglima, dan Kapolri.
