PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh: a. Satuan Pengawas Internal PT ASABRI (Persero). b. Tim gabungan dari unsur:
- Itjen Kemhan
- Itjen TNI dan/atau
- Itwasum Polri. (2) Pengawasan internal yang dilakukan oleh tim gabungan ditetapkan oleh Menteri. (3) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri, Panglima, dan Kapolri.
