Pasal 9
BAB 2 — PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) paling sedikit memuat: a. pemberi perintah; b. pelaksana perintah; c. uraian perintah; d. sumber pembiayaan; e. waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang; f. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan perintah; g. tempat pelaksanaan perintah; h. target kinerja atau hasil yang akan dicapai; dan i. kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pejabat penerbit Surat Perintah. (2) Waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan perintah pergi-pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. waktu yang digunakan oleh moda transportasi;
b. waktu transit; dan/atau c. waktu tempuh dari bandara/ stasiun/pelabuhan/terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri atau tempat tujuan di dalam negeri dan kembali ketempat bertolak di dalam negeri atau tempat kedudukan di luar negeri. (3) Lama waktu transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sebagai waktu perjalanan apabila diperlukan transit. (4) Perhitungan waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. lama perjalanan 1 (satu) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 (satu) hari; b. lama perjalanan 25 (dua puluh lima) jam sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam dihitung 2 (dua) hari; dan c. lama perjalanan 49 (empat puluh sembilan) jam sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) jam dihitung 3 (tiga) hari. (5) Ketentuan mengenai format surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
