PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — PERJALANAN DINAS JABATAN
Dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, Kemhan dan TNI dapat mengikutsertakan Pelaksana SPPD dari: a. Kementerian Negara/Lembaga lain; dan/atau b. luar Kementerian Negara/Lembaga.
