PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Pelaksana SPPD berdasarkan persetujuan izin melaksanakan perjalanan dinas jabatan. (2) Pelaksana SPPD di Unit Organisasi Kemhan dan Unit Organisasi Markas Besar TNI berdasarkan persetujuan izin berupa Keputusan Menteri/Panglima TNI yang
ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah. (3) Pelaksana SPPD di lingkungan Markas Besar Angkatan berdasarkan surat persetujuan izin dengan diterbitkan Surat Perintah Kepala Staf Angkatan. (4) Kewenangan penerbitan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang yang diterbitkan oleh Menteri/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
