Pasal 6
BAB 2 — PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Sebelum dilakukan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pelaksana SPPD mengajukan permohonan persetujuan izin kepada: a. PRESIDEN untuk Menteri dan Panglima TNI; b. Menteri untuk personel di lingkungan Unit Organisasi Kemhan; c. Panglima TNI untuk Kepala Staf Angkatan dan personel di lingkungan Unit Organisasi Markas Besar TNI; dan d. Kepala Staf Angkatan untuk personel di lingkungan Unit Organisasi masing-masing Angkatan. (2) Kewenangan pemberian persetujuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang yang diterbitkan oleh PRESIDEN/Menteri/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan. (3) Tata cara pengajuan permohonan izin berupa Surat Persetujuan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
