PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 2 — PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Berdasarkan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pelaksana SPPD mengajukan permohonan paspor dan/atau izin berangkat ke luar negeri (exit permit) kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Tata cara pengajuan permohonan paspor dan izin berangkat ke luar negeri (exit permit) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengajuan permohonan paspor dan penerbitan izin berangkat ke luar negeri (exit permit).
