PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 2 — PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Berdasarkan persetujuan, surat perintah, paspor dan izin berangkat ke luar negeri (exit permit), PPK pada Kemhan dan TNI menerbitkan SPPD. (2) Dalam penerbitan SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPPD serta klasifikasi moda transportasi. (3) Ketentuan mengenai format SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
