PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Satker Pusat. (2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen: a. biaya transportasi; b. uang harian; c. uang representasi; d. biaya asuransi perjalanan; dan/ atau e. biaya pemetian dan angkutan jenazah.
