PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 41
BAB 8 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pihak yang secara langsung dan/atau tidak langsung mengakibatkan kerugian negara dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. (2) Penyelesaian atas kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
