PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 40
BAB 8 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
