Pasal 39
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Pelaksana SPPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. (2) Pelaksana SPPD harus mengembalikan kelebihan uang Perjalanan Dinas Jabatan yang telah diterimanya kepada: a. Perwira Pemegang Kas/Perwira Keuangan/Kepala Akun untuk tahun anggaran berkenaan dengan kode akun belanja perjalanan dinas luar negeri menggunakan bentuk KU-42 (bukti penyetoran uang tunai); dan b. Kas Negara melalui Perwira Pemegang Kas/Perwira Keuangan/Kepala Akun apabila tidak dapat digunakan pada tahun anggaran berkenaan dengan menggunakan dokumen Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau sudah melewati
tahun anggaran berkenaan dengan menggunakan dokumen Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (3) Pelaksana SPPD dapat mengajukan permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima kurang dari biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. (4) Permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permintaan persetujuan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK.
