PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 38
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas. (2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam bukti pengeluaran dan daftar pengeluaran riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) huruf e. (3) PPK mengesahkan seluruh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bukti pengeluaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan.
