PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 28
BAB 5 — BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah meliputi: a. biaya transportasi; b. biaya barang pindahan; c. uang harian; dan/atau d. biaya asuransi perjalanan. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada prajurit TNI dan PNS Kemhan.
