Pasal 27
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PINDAH
(1) Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan oleh: a. Prajurit TNI dan PNS Kemhan; dan/ atau b. Pihak Lain.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. keluarga yang sah; dan/ atau b. pengikut. (3) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pelaksana SPPD melaksanakan tugas tetap dari dalam negeri ke Perwakilan; b. Pelaksana SPPD melaksanakan tugas tetap dari suatu Perwakilan ke Perwakilan lainnya; c. Pelaksana SPPD telah menyelesaikan tugas tetap dari Perwakilan ke dalam negeri; atau d. keluarga yang sah dari Pelaksana SPPD yang meninggal dunia dipulangkan dari tempat tugas yang terakhir di Perwakilan ke dalam negeri. (4) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. istri/suami yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan; b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. (5) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana SPPD diperkenankan membawa pengikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan dapat membawa 1 (satu) orang pengasuh anak. (6) Pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diikutsertakan sebagai pengikut Pelaksana SPPD, dalam hal membawa:
a. anak yang masih berusia dibawah 13 (tiga belas) tahun; dan/atau b. anak yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel. (7) Jumlah pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sesuai dengan jumlah anak yang menurut surat keterangan dokter dinyatakan menyandang difabel.
