PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PINDAH
(1) Berdasarkan keputusan pindah, Pelaksana SPPD mengajukan permohonan paspor dan/atau izin berangkat ke luar negeri (exit permit) kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Keputusan pindah, surat perintah, paspor dan izin berangkat ke luar negeri (exit permit) menjadi dasar diterbitkannya SPPD. (3) SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
