PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PINDAH
(1) Perjalanan Dinas Pindah dilakukan berdasarkan keputusan pindah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat perintah pindah oleh pejabat yang berwenang.
