Pasal 24
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Kepada Pelaksana SPPD yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, semua pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran Kemhan dan TNI dengan ketentuan: a. Pelaksana SPPD tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a; b. masa pertanggungan asuransi telah berakhir; dan/atau
c. masa pertanggungan asuransi belum berakhir, namun asuransi tidak menanggung sebagian atau seluruh biaya perawatan di rumah sakit. (2) Pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada Pelaksana SPPD paling lama 2 (dua) bulan.
