Pasal 23
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Tambahan uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), diberikan apabila terdapat: a. hambatan transportasi; b. kebijakan pimpinan yang mengakibatkan tertundanya/gagalnya kepulangan dari tempat tujuan Perjalanan Dinas Jabatan; atau c. keadaan kahar yang terjadi di luar negeri. (2) Tambahan uang harian apabila terdapat hambatan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan dengan ketentuan: a. dibayarkan 30% (tiga puluh persen) dalam hal biaya penginapan dan/ atau makan ditanggung oleh penyedia moda transportasi; atau
b. dibayarkan 100% (seratus persen) dalam hal biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi. (3) Tambahan uang harian apabila ada kebijakan pimpinan yang mengakibatkan tertundanya/gagalnya kepulangan dari tempat tujuan Perjalanan Dinas Jabatan atau keadaan kahar yang terjadi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibayarkan 100% (seratus persen). (4) Pemberian tambahan uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) didukung dengan surat keterangan dari Perwakilan/maskapai/bukti pendukung lainnya. (5) Surat keterangan dari Perwakilan/maskapai/bukti pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disampaikan setelah Pelaksana SPPD selesai melaksanakan Perjalanan Dinas. (6) Atas dasar surat keterangan dari Perwakilan/ maskapai/bukti pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPK melakukan perubahan jumlah hari dalam SPPD.
