Pasal 22
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam SPPD. (2) Jumlah hari yang tercantum dalam SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhitungkan:
a. waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan b. lamanya waktu pelaksanaan kegiatan. (3) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, Pelaksana SPPD harus mengembalikan kelebihan uang harian yang telah diterimanya kepada: a. Perwira Pemegang Kas/Perwira Keuangan/Kepala Akun untuk tahun anggaran berkenaan dengan kode akun belanja perjalanan dinas luar negeri menggunakan bentuk KU-42 (bukti penyetoran uang tunai); dan b. Kas negara melalui Perwira Pemegang Kas/Perwira Keuangan/Kepala Akun apabila tidak dapat digunakan pada tahun anggaran berkenaan dengan menggunakan dokumen Surat Setoran Pengembalian Belanja atau sudah melewati tahun anggaran berkenaan dengan menggunakan dokumen Surat Setoran Bukan Pajak. (4) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, dapat diberikan tambahan uang harian.
