Pasal 29
BAB 5 — BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH
(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah berupa: a. biaya transportasi; b. biaya barang pindahan; c. uang harian; dan/atau d. biaya asuransi perjalanan. (2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan: a. Pelaksana SPPD dan/atau keluarga yang sah dibayarkan sesuai klasifikasi kelas moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V; dan
b. pengikut dibayarkan sesuai klasifikasi terendah moda transportasi yang digunakan oleh Pelaksana SPPD. (3) Biaya barang pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan. (4) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan selama 3 (tiga) hari. (5) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan asuransi perjalanan dalam rangka menggunakan moda transportasi yang digunakan atau merupakan bagian dari harga tiket moda transportasi. (6) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara Lumpsum. (7) Pengeluaran untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket moda transportasi yang digunakan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan diberikan sesuai Biaya Riil.
