Pasal 19
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dibayarkan sesuai Biaya Riil. (2) Pengeluaran untuk uang harian dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diberikan secara Lumpsum. (3) Besaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan. (4) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan. (5) Ketentuan mengenai komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
