Pasal 20
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Golongan Pelaksana SPPD serta klasifikasi moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bagi istri/suami sebagai Pihak Lain, disamakan dengan Pelaksana SPPD. (2) Penyetaraan golongan Pelaksana SPPD serta klasifikasi moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bagi PPPK dan Pihak Lain ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan tingkat
pendidikan/keahlian/keterampilan/kepatutan PPPK dan Pihak Lain yang bersangkutan. (3) Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana SPPD menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama. (4) Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPPD yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama diatur sebagai berikut: a. masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 ( satu) tingkat di atasnya; atau b. dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya. (5) Ketentuan mengenai Pelaksana SPPD serta klasifikasi moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
