PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
dicantumkan pada rincian biaya Perjalanan Dinas. (2) Ketentuan mengenai format rincian biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
