PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Biaya pemetian dan angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e termasuk biaya yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah.
