Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN NILAI, PEJABAT PENILAI, DAN MEKANISME PENILAIAN
(1) Penetapan nilai Pengelola Pengamanan Persandian untuk setiap tingkat pengamanan persandian berdasarkan pada nilai yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai setiap unsur. (2) Nilai setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unsur tanggung jawab menjaga rahasia;
b. unsur tingkat kualifikasi sandi; dan c. unsur lamanya bertugas di persandian. (3) Ketentuan mengenai unsur dan nilai tanggung jawab menjaga rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai unsur dan nilai tingkat kualifikasi sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai unsur dan nilai lamanya bertugas di persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
