Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLA DAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Pengelola pengamanan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi Tunjangan Pengamanan Persandian. (2) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. (3) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai tingkat pengamanan persandian. (4) Ketentuan mengenai nilai tingkat pengamanan persandian dan besarnya Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
