PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLA DAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I di lingkungan Lembaga Sandi Negara berperan sebagai Pembina Pengamanan Persandian.
