PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA DAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
Pendukung persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yaitu Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan di unit kerja/unit teknis persandian karena tugas dan fungsinya bertanggung jawab dalam memfasilitasi pengelolaan persandian.
