PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN NILAI, PEJABAT PENILAI, DAN MEKANISME PENILAIAN
(1) Penilaian tingkat pengamanan persandian di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja yang secara struktur bertanggung jawab di bidang persandian. (2) Penilaian tingkat pengamanan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai dasar penerbitan keputusan penetapan Tunjangan Pengamanan Persandian. (3) Penilaian tingkat pengamanan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
