Pasal 11
BAB 3 — PENETAPAN NILAI, PEJABAT PENILAI, DAN MEKANISME PENILAIAN
(1) Mekanisme penilaian tingkat pengamanan persandian sebagai berikut:
a. Kepala Unit Teknis Persandian membuat surat pernyataan melaksanakan tugas untuk penetapan nilai; b. pejabat kepegawaian/personel satuan kerja berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas untuk penetapan nilai, berkas masa kerja dan data kepegawaian/personel, selanjutnya mengajukan penetapan nilai tingkat pengamanan persandian kepada Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian; dan c. Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian MENETAPKAN nilai tingkat pengamanan persandian berdasarkan kelengkapan administrasi. (2) Ketentuan mengenai surat pernyataan melaksanakan tugas untuk penetapan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai penetapan nilai tingkat pengamanan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
