PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN PEMBERIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal Kemhan untuk Unit Organisasi Kemhan; b. Asisten Personel Panglima TNI untuk Unit Organisasi Markas Besar TNI; dan
c. Asisten Personel Kas Angkatan untuk Unit Organisasi TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan Pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. (3) Keputusan Pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana pada ayat (2) mencantumkan besaran tunjangan yang bersangkutan.
