Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN PEMBERIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Keputusan pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dalam bentuk asli dan tembusan. (2) Keputusan pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian asli sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Pengamanan Persandian yang bersangkutan. (3) Tembusan keputusan pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara; c. Kepala Lembaga Sandi Negara u.p. Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara; d. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; e. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan f. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai. (4) Ketentuan mengenai keputusan pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V angka 3 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
