Pasal 14
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai mengajukan usul pembayaran tunjangan Pengelola Pengamanan Persandian kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (2) Usul pembayaran tunjangan Pengelola Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengelola Pengamanan Persandian yang baru diangkat dengan melampirkan: a. keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian; b. keputusan pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian; dan c. surat pernyataan melaksanakan tugas. (3) Ketentuan mengenai surat pernyataan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
