PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 15
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Tunjangan Pengamanan Persandian dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pengelola Pengamanan Persandian yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian.
(2) Apabila tanggal 1 (satu) bertepatan dengan hari libur, pelaksanaan tugas dimulai pada tanggal berikutnya dan Tunjangan Pengamanan Persandian dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
